Minggu, 03 Juni 2012

Makalah Fiqih


PEMBAHASAN

A.    Sebab-sebab Putusnya Perkawinan

Menurut hukum Islam Istilah perceraian disebut dengan bahasa Arab yaitu “Talak” yang artinya melepaskan ikatan dengan istilah lainnya adalah “Firag” yang berarti bercerai yaitu lawan dari berkumpul, kemudian dari kedua kata itu disepakati oleh para ahli fikih sebagai suatu istilah yang berarti perceraian antara suami istri.
Tidak seperti konsep perkawinan, yang secara tegas dirumuskan pengertiannya, dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974  maupun Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 tidak ada satu pasalpun yang secara tegas memberi defenisi atau pengertian tentang perceraian ,tetapi berdasarkan kenyataan pada dasarnya perceraian itu dapat terjadi karena beberapa alasan,  dari ketentuan itu dapat di simpulkan bahwa perceraian adalah putusnya hubungan antara suami istri yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Martiman Prodjohamidjojo mengatakan: “perceraian adalah putusnya perkawinan yang sah di depan hakim pengadilan berdasarkan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan Undang-Undang.”
Pasal 38 Undang-Undang perkawinan  menjelaskan putusnya perkawinan dapat disebabkan karena:
1.  Kematian.
2. Perceraian.
3.  Atas putusan pengadilan.
Dalam Undang-Undang perkawinan perceraian diperbolehkan akan tetapi dipersulit, karena salah satu prinsip dalam hukum perkawinan nasional yang seirama dengan ajaran agama adalah mempersulit terjadinya perceraian , karena perceraian berarti gagalnya tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera.
Sedangkan menurut Ny. Soemiati, yang menjadi putusnya perkawinan ialah
1.     Talaq ialah melepaskan seorang perempuan dari ikatan perkawinannya. Talaq atau perceraian itu adalah hak yang diberikan kepada laki-laki
Rukun thalaq ada 3 yaitu:
1. Suami yang menthalaq dengan syarat baliqh, berakal dan berkehendak sendiri.
2. Istri yang di thalaq
3. Ucapan yang digunakan untuk mentalaq.
Macam-Macam Thalaq
1. Thalaq Raja’i ialah thalaq yang suami boleh ruju’ kembali, pada mantan istrinya dengan tidak perlu melakukan perkawinan baru, asal istrinya masih di dalam ‘iddahnya seperti thalaq 1 dan 2.
2. Thalaq Ba’in ialah talak yang suami tidak boleh ruj’ kembali kepada mantan istrinya, melainkan mesti dengan aqad baru:
a. Ba’in sughra (kecil) seperti thalaq tebus (khulu’) dan mentalaq   istrinya yang belum dicampuri.
     b. Ba’in kubra (besar) yaitu thalaq 3.
2.     Khulu’ ialah bentuk perceraian atas persetujuan suami istri dengan jatuhnya talaq satu dari suami kepada istri dengan tebusan harta atau uang dari pihak istri yang menginginkan cerai dengan khulu’ itu.
Dalam pelaksanaannya supaya khuluk ini menjadi sah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.    Perceraian dengan khuluk harus dilaksanakan dengan kerelaan dan persetujuan suami istri
b.   Besar kecil jumlah uang tebusan harus ditentukan persetujuan bersama antara suami – istri
Apabila tidak terdapat persetujuan antara keduanya mengenai jumlah uang penebus, hakim pengadilan agama dapat menentukan jumlah uang tebusan itu.
Akibat dari khuluk atau thalaq tebus yang dijatuhkan suami itu, keduanya tidak boleh ruju’ dan jika keduanya hendak kembali sebagai suami istri hendaklah keduanya melakukan akad nikah kembali
3.     Syiqaq itu berarti perselisihan atau menurut istilah figh berarti perselisihan suami istri yang diselesaikan dua orang hakim, satu orang dari pihak suami dan yang satu orang dari pihak istri. Kalau tidak bisa didamaikan maka perselisihan akan berakhir dengan perceraian.
4.     Fasakh adalah tuntutan pemutusan perkawinan ini disebabkan karena pihak istri menemui cela pada pihak suami atau merasa tertipu atas hal-hal yang belum diketahui sebelum berlangsungnya perkawinan.
Alasan-alasan yang diperbolehkan seorang istri menuntut Fasakh di pengadilan ialah :
a.     Suami sakit gila
b.      Suami menderita penyakit menular yang tidak dapat diharapkan dapat sembuh.
c.       Suami tidak mampu atau hilang kemampuan untuk melakukan hubungan kelamin.
d.      Suami jatuh miskin hingga tidak mampu memberi nafkah pada istrinya.
e.       Istri merasa tertipu baik dalam nasab kekayaan atau kedudukan suami.
f.      Suami pergi tanpa diketahui tempat tinggalnya dan tanpa berita, sehingga tidak diketahui hidup atau mati dan waktunya sudah cukup lama
5.     Ta’lik talaq ialah yang digantungkan pada satu hal yang mungkin terjadi yang telah disebutkan dalam suatu perjanjian yang telah diperjanjikan lebih dahulu.
6.     Ila’ ialah keadaan dimana seorang suami bersumpah dia tidak akan mencampuri istrinya, dia tidak mentalaq atau menceraikan istrinya. Sesudah berlaku masa 4 (empat) bulan si suami harus memberi ketegasan apakah akan kembali kepada istrinya (menyetubuhinya) lagi dengan membayar kafarat sumpah atau menthalaqnya.
7.      Zhihar adalah prosedur talaq, yang hampir sama dengan ila’. Artinya Zhihar ialah seorang suami yang bersumpah bahwa istrinya itu baginya sama dengan punggung ibunya.
8.      Li’an ialah suami menuduh istri berbuat zina dengan laki-laki lain. Arti Li’an ialah laknat sumpah yang didalamnya terdapat penyataan bersedia menerima laknat Tuhan, apabila yang mengucapkan sumpah itu berdusta
9.      Kematian
Putusnya perkawinan dapat pula disebabkan karena kematian suami atau istri. Dengan demikian salah satu pihak, maka pihak lain berhak warisan atas harta peninggalan yang meninggal

B.  Alasan-alasan  Perceraian

Dalam  UU No I Tahun 1974 dikatakan apabila suami ingin menceraikan istrinya atau seorang istri mengajukan gugatan cerai maka ia harus mempunyai alasan yang cukup, bahwa mereka tidak bisa hidup rukun sebagai suami istri.
Didalam PP No 9 tahun 1975 sebagai peraturan pelaksana dari UU No 1 Tahun 1974 di sebutkan dengan rinci alasan-alasan untuk melakukan perceraian sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19. Perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan:

1.      Salah satu pihak berbuat zina atau pemabok, penjudi dan lainnya yang sukar disembuhkan.

Yang terutama menjadi sebab perceraian adalah perzinahan yang biasanya dilakukan pihak suami termasuk suka bermain cabul dengan wanita pelacur begitu juga dengan mabuk, perjudian dapat merupakan alasan istri untuk meminta cerai dari suami. Tapi adakalanya perbuatan seperti itu dilakukan oleh pihak istri walaupun jarang terjadi.
2.      Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin  dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
Apabila salah satu pihak meninggalkan pihak lain, dengan alasan yang sah, seperti ada hal-hal dalam rumah tangga suami istri yang sangat jelek, sehingga dianggap layak suami atau istri  meninggalkan tempat kediaman, akan tetapi pihak yang pergi itu harus kembali lagi sesudah sebab itu hilang, maka tenggang waktu yang diberikan adalah dua tahun, terhitung dari saat hilangnya sebab yang sah itu dan setelah lampau tenggang waktu ini, pihak yang ditinggalkan dapat menuntut perceraian apabila salah satu pihak meninggalkan yang lain dengan sengaja tanpa alasan yang sah.
3.      Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun setelah perkawinan berlangsung.
Jika salah  satu pihak mendapat hukuman dalam jangka waktu yang lama, dimana Undang-Undang Perkawinan menjatuhkan lamanya hukuman yaitu dalam jangka waktu lima tahun. Maka dengan alasan ini pihak yang tidak mendapat hukuman tidak terlalu lama menunggu, karena hal ini dapat menghindari dan mencegah dari perbuatan zina.
4.      Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan yang membahayakan pihak lain.
Bagi pihak yang teraniaya dapat mengajukan gugatan perceraian dengan alasan, bahwa ia dianiaya atau mendapat perlakuan yang kejam. Jika hal ini terus terjadi, dapat menimbulkan ketegangan dalam kehidupan rumah tangga itu sendiri.
Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam suatu rumah tangga.
Perselisihan antara suami istri antara kerabat yang bersangkutan dengan perkawinan jika tidak mungkin perselisihan itu didamaikan maka dapat menjadi sebab terjadinya perceraian. Perselisihan itu dapat dikarenakan penyakit cemburu yang berlebih-lebihan dalam mengurus kehidupan rumah tangga, bertolak belakang dalam berfikir dan bertindak sebagai suami istri karena tidak setaraf dan mungkin juga sebagai akibat perselisihan yang menyangkut adat kekerabatan, misalnya berkenaan dengan kedudukan martabat, harta pusaka dan lain sebagainya.
Kalau dalam BW alasan untuk mengadakan perceraian itu dapat dilihat dalam Pasal 209 BW:
1.      Zina.
2.      Meninggalkan tempat bersama dengan sengaja.
3.        Penghukuman dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau dengan hukuman lebih berat yang diucapkan setelah perkawinan
4.       Melukai berat atau menganiaya yang dilakukan oleh si suami atau si istri terhadap istri atau suami, sehingga membahayakan pihak yang dilukai atau dianiaya, yang menimbulkan luka berat yang membahayakan.
Sedangkan dalam ajaran agama Islam bahwa alasan perceraian itu ditujukan kepada seorang istri yang ingin bercerai dengan suaminya. Seorang suami tidak memerlukan alasan apabila ia ingin menceraikan istrinya, karena hak talak itu berada pada pihak laki-laki.

 C. Tata Cara Talaq

1. Talak Tiga Sekaligus
Jumhur ulama memang mengatakan bahwa talak tiga bisa jatuh bila suami mengatakannya tiga kali dalam satu majelis. Contohnya, ”Kamu saya talak, kamu saya talak, kamu saya talak”. Maka jatuhlah talak tiga.
Namun pendapat ini bukanlah satu-satunya. Karena ulama lain mengatakan bahwa lafaz seperti itu tidak menjatuhkan talak tiga tapi hanya talak satu saja. Dasarnya adalah hadits berikut:
Dari Mahmud bin Labid berkata bahwa Rasulullah SAW menceritakan kepada kami tentang seorang yang menceraikan istrinya talak tiga sekaligus. Lalu Rasulullah SAW berdiri sambil marah dan berkata, ”Apakah kitabullah dipermainkan sementara aku masih berada di antara kamu?” Sampai-sampai ada seorang yang berdiri dan bertanya kepada Rasulullah SAW, ”Ya Rasul, Bolehkah aku membunuh orang itu?” (HR. An-Nasa’i)
Selain itu memang dalam Al-Quran telah disebutkan bahwa talak itu berjenjang. “Talak itu dua kali” sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah.
Kedua pendapat ini merupakan pilihan yang masing-masingnya memiliki sejumlah dalil yang kuat.
2. Talak Tidak Butuh Saksi
Mentalak istri adalah sebuah pernyataan untuk melepaskan hubungan syar’i antara suami dengan istri. Talak dilakukan oleh suami kepada istrinya, tanpa membutuhkan saksi atau pun hadir di depan hakim. Cukup dilakukan dengan lafadz, ungkapan atau pernyataan. Dan ungkapan/lafaz cerai itu ada dua macam. Pertama lafaz yang sharih (jelas/eksplisit) dan kedua lafaz yang majazi (tidak jelas/implisit).
a. Lafaz sharih atau lafaz yang jelas
     Di mana di dalam lafaz itu disebutkan secara jelas kata ‘cerai’, ‘talak’ atau ‘firaq’. Bila hal ini disebutkan, maka meski dilakukan dengan main-main, tapi talaknya tetap jatuh.
Lafaz yang sharih misalnya, ”Aku ceraikan kamu.” Bila lafaz itu diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya, maka jatuhlah talaq satu. Bahkan meski itu dilakukan dengan main-main.
Rasulullah SAW bersabda, “Tiga hal yang main-mainnya tetap dianggap serius, yaitu nikah, talak dan rujuk.” Dalam lain riwayat disebutkan, “nikah, talak dan membebaskan budak”.
b. Lafaz yang bersifat kina`i,
Yaitu lafaz yang tidak secara jelas menyebutkan salah satu dari tiga lafaz itu. Atau lafaz yang bisa bermakna ganda. Misalnya adalah apa yang anda sebutkan di atas.Seperti seroang suami berkata kepada istrinya, ”Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu”. Dalam kasus seperti ini, maka yang menjadi titik acuannya adalah niat dari suami ketika mengucapkannya. Atau `urf (kebiasaan) yang terjadi di negeri itu.
Misalnya, kata-kata,”Pulanglah ke rumah orang tuamu.” Apakah lafaz ini berarti thalaq atau bukan? Jawabannya tergantung niat atau kebiasaan yang terjadi di masyarakat. Bila kebiasaannya lafaz itu yang digunakan untuk mencerai istri, maka jatuhlah thalak itu. Bila tidak, maka tidak.
Talak kina`i ini tidak menjatuhkan talak kecuali bila dengan niat dari pihak suami. Jadi tergantung pada niatnya saat melafalkan lafaz kina’i itu.
3.       Istri Tidak Ditemui Saat Talak
Yang terpenting istri itu tahu dan mendengar informasi bahwa dirinya sudah ditalak suaminya. Tidak ada persyaratan bahwa lafaz talaq itu harus diucapkan suami langsung di depan istrinya.
Talak bisa saja disampaikan lewat tulisan atau pesan yang dibawa seseorang kepada istri. Dan talak itu sudah jatuh terhitung sejak suami mengatakannya, bukan tergantung kapan istri mengetahuinya


 

KESIMPULAN

Dari pembahasan makalah diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan diantaranya :
1.         Menurut hukum Islam Istilah perceraian disebut dengan bahasa Arab yaitu “Talak” yang artinya melepaskan ikatan dengan istilah lainnya adalah “Firag” yang berarti bercerai yaitu lawan dari berkumpul, kemudian dari kedua kata itu disepakati oleh para ahli fikih sebagai suatu istilah yang berarti perceraian antara suami istri.
2.         Rukun thalaq ada 3 yaitu:
1. Suami yang menthalaq dengan syarat baliqh, berakal dan berkehendak sendiri.
2.  Istri yang di thalaq
3.  Ucapan yang digunakan untuk mentalaq
3.     Ungkapan/lafaz cerai itu ada dua macam. Pertama lafaz yang sharih (jelas/eksplisit) dan kedua lafaz yang majazi (tidak jelas/implisit).
4.    Perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan:
        a. Salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk,penjudi dan lain sebagainya.
b. Salah satu pihak ditinggalkan 2 tahun berturut-turut baik oleh pihak suami maupun istri
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun  setelah perkawinan berlangsung
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan yang membahayakan pihak lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar